BAB I (NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU)
Pasal 1
ttg Nama, Status dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka
yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
2. Gerakan Pramuka berstatus badan hukum.
3. Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 ttg Waktu
1. Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu yang
tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
gerakan kepanduan nasional Indonesia.
2. Hari Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II (ASAS, TUJUAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI,)
Pasal 3 ttg Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4 ttg Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum muda Indonesia guna
mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisiknya sehingga menjadi:
1. manusia berkepribadian, berwatak,
dan berbudi pekerti luhur yang:
· beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral
· tinggi kecerdasan dan
mutu keterampilannya
· kuat dan sehat
jasmaninya
2. warga negara Republik Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan, baik lokal, nasional, maupun
internasional.
Pasal 5 ttg Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi
yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan
nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 6 ttg Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa
serta masyarakat Indonesia.
BAB III (SIFAT, UPAYA DAN USAHA)
Pasal 7 ttg Sifat
1. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan
nasional Indonesia.
2. Gerakan Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
3. Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan
sosial-politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-politik
dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4. Gerakan Pramuka ikut serta membantu
masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum muda, khususnya pendidikan
non formal di luar sekolah dan di luar keluarga.
5. Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8 ttg Upaya dan Usaha
1. Segala upaya dan usaha Gerakan Pramuka
diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi
pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan, dan pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama
masing-masing
2) Kerukunan hidup beragama antar umat
seagama dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan
setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan
dan kebangsaan;
d. Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan
persahabatan baik nasional maupun internasional;
e. Menumbuhkembangkan pada para anggota rasa
percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, rasa tanggung jawab
dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan jiwa dan sikap
kewirausahaan;
g. Memupuk dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina dan melatih jasmani, panca indera, daya
pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom,
keterampilan, dan hasta karya.
2. Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu
diarahkan pada pembinaan watak, mental, emosional, jasmani dan bakat
serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
a. Kepramukaan ialah proses pendidikan luar
lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka
dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran
akhirnya pembentukan watak;
b. Menyelenggarakan dan berpartisipasi dalam
pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun internasional untuk
memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian;
c. Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat
dan ekspedisi;
d. Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan
organisasi kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan
dan pengabdian kepada masyarakat, baik lokal, nasional maupun internasional;
e. Mengadakan kerjasama baik dengan instansi
pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
f. Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan
kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
3. Untuk menunjang upaya dan usaha serta
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana,
komunikasi, dan kerjasama.
BAB IV (SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA)
Pasal 9 ttg Sistem Among
1. Pendidikan nasional bersendikan
Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang mengandung sifat disiplin
diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
2. Sistem Among berarti mendidik anak menjadi
manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya, disertai rasa
tanggung jawab dan kesadaran akanpentingnya bermitra dengan orang lain.
3. Dalam Sistem Among, pendidik
dituntut bersikap dan berperilaku:
a. Ing ngarso sung tulodo ;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tut wuri handayani .
Pasal 10 ttg Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan
lain.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan
dalam setiap kegiatan.
3. Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11 ttg Prinsip Dasar
Kepramukaan
1. Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
2. Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi
sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan
Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan
Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda
anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan
Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya.
Pasal 12 ttg Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. sistem berkelompok;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat
serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. sistem tanda kecakapan;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan
untuk puteri;
h. kiasan dasar.
Pasal 13 ttg Kode Kehormatan Pramuka
1. Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas
Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma
merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
2. Kode Kehormatan Pramuka merupakan Kode
Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat
sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan
dirinya.
3. Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota
Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan
jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri atas
Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri
atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak dan
Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dan
Dasadarma;
d. Kode Kehormatan Pramuka Dewasa terdiri
atas Trisatya Anggota Dewasa dan Dasadarma.
Pasal 14 ttg Moto Gerakan Pramuka
1. Motto Gerakan Pramuka merupakan bagian
terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka
bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan
Kode Kehormatan.
2. Motto Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan.”
Pasal 15 ttg Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V (ORGANISASI)
Pasal 16 ttg Anggota
1. Anggota Gerakan Pramuka adalah warga
negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa :
1) Anggota muda : Siaga, Penggalang dan
Penegak.
2) Anggota dewasa:
a) Anggota Dewasa Muda : Pandega
b) Anggota Dewasa :
Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina
Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan
Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing
b. Anggota kehormatan:
1) anggota dewasa purna bakti
2) orang-orang yang bersimpati dan
berjasa kepada Gerakan Pramuka
2. Warga negara asing dapat bergabung
dalam suatu gugusdepan sebagai anggota tamu.
Pasal 17 ttg Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18 ttg Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:
1. Anggota muda dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan-gugusdepan dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
2. Gugusdepan-gugusdepan dikoordinasikan oleh
Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
3. Ranting-ranting dihimpun dan
dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota.
4. Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan
oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Propinsi.
5. Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan
oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik Indonesia.
6. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat
dibentuk gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pasal 19 ttg Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal 20 ttg Kepengurusan
1. Di tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka
dipimpin oleh pembina gugusdepan.
2. Di tingkat Ranting Gerakan Pramuka
dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Ranting.
3. Di tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Cabang.
4. Di tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Daerah.
5. Di tingkat Nasional Gerakan Pramuka
dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir Nasional.
6. Pergantian Pengurus Gerakan Pramuka
dilaksanakan pada waktu musyawarah.
7. Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting
sampai dengan Nasional terdiri dari unsur Pengurus lama dan Pengurus baru.
Pasal 21 ttg Satuan Karya Pramuka
1. Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka,
adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan
pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata
dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan
nasional.
2. Saka di tingkat Kwartir dipimpin secara
kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
Kwartir.
Pasal 22 ttg Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian integral dari Kwartir yang berfungsi sebagai
wahana kaderisasi kepemimpinan, dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak
dan Pandega.
Pasal 23 ttg Pendidikan
1. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal 24 ttg Bimbingan
1. Kwartir Nasional diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki perhatian kepada
Gerakan Pramuka.
2. Kwartir Daerah diberi bimbingan
dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil,
dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh Gubernur
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
3. Kwartir Cabang diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau
Walikota dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian
dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
4. Kwartir Ranting diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan
finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh Camat/Kepala
Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian
dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
5. Gugusdepan diberi bimbingan dan
bantuan yang bersifat moral, organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Gugusdepan yang terdiri atas orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat di sekitar gugusdepan.
6. Satuan Karya Pramuka diberi bimbingan dan
bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat moral, organisatoris,
materiil, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya Pramuka yang
terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal 25 ttg Pemeriksaan Keuangan
1. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2. Badan Pemeriksa Keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.
3. a. Personalia Badan Pemeriksa
Keuangan berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang
staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Badan Pemeriksa Keuangan diatur lebih
lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI (Musyawarah dan Referendum)
Pasal 26 ttg Musyawarah
1. Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka adalah
forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun
sekali.
c. Acara pokok Musyawarah Nasional
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama
masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan
2) Menetapkan Rencana Strategik 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan
lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah
adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Daerah selama
masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah
adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah.
3. Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama
masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 5 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan Kwartir
Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
4. Musyawarah Ranting
a. Musyawarah Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama
masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan kepengurusan
Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Ranting dapat diadakan
Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah
Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah
Ranting.
5. Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun
sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Gugusdepan
adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya
termasuk, pertanggungjawaban keuangan.
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun.
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah
suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal 27 ttg Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB VII (PENDAPATAN DAN KEKAYAAN)
Pasal 28 ttg Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
1. iuran anggota;
2. bantuan majelis pembimbing;
3. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
4. sumber lain yang tidak bertentangan, baik
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka.
5. usaha dana, badan usaha/koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 29 ttg Kekayaan
1. Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari
barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
2. Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang
berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus
Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB VIII (ATRIBUT)
Pasal 30 ttg Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 23 ttg Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 32 ttg Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 33 ttg Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal 34 ttg Pakaian Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin,
anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB XI (ANGGARAN RUMAH TANGGA)
Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini
dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
BAB X (PEMBUBARAN)
Pasal 36 ttg Pembubaran
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan
oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh
Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda
milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan
pembubaran itu.
BAB XI (PERUBAHAN ANGGARAN DASAR)
Pasal 37 ttg Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 37 ttg Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri oleh utusan daerah
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 38 ttg Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang
diselenggarakan di Pontianak
Kalimantan Barat pada tanggal
15 sampai dengan 19 Desember 2003.